Ahmad Yamin Resmi Jadi Anggota DPRD Serang Lewat PAW

 


KABUPATEN SERANG, FOKUS TV – Ahmad Yamin SE resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Rabu (15/4/2026).

Pelantikan dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Serang, menyusul wafatnya anggota dewan sebelumnya, Haji Sahari, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

Ratusan pendukung dari berbagai elemen hadir memberikan ucapan selamat dan doa atas dilantiknya Ahmad Yamin untuk masa jabatan 2024–2029.

Usai pelantikan, para pendukung juga memadati kediaman Ahmad Yamin di Kampung Wawulu Pandelekan, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Ahmad Yamin menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dan menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

“Saya baru saja dilantik. Nanti jika ada keluhan ataupun gagasan untuk kemajuan Kabupaten Serang akan ditampung untuk dipelajari,” ujarnya.

Ia menegaskan posisinya sebagai representasi Partai Gerindra di Dapil 1 yang dipercaya menggantikan almarhum Haji Sahari.

“Semoga ke depan saya dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di dapil saya demi kemajuan bersama,” katanya.

Sementara itu, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, turut menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Ahmad Yamin.

“Selamat atas dilantiknya Ahmad Yamin sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang menggantikan almarhum Haji Sahari. Semoga dapat bekerja sesuai harapan masyarakat dan pemerintah,” ucapnya.

Bupati juga menyampaikan duka dan apresiasi atas dedikasi almarhum Haji Sahari selama menjabat sebagai anggota DPRD.

“Terima kasih atas pengabdian almarhum. Semoga amal ibadahnya diterima dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tuturnya.

Dengan pelantikan ini, kursi DPRD Kabupaten Serang dari Partai Gerindra yang sebelumnya kosong kini telah terisi kembali.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.