Gugatan Jalan Rusak Rp100 Miliar, Pemerintah Digugat

 


PANDEGLANG, FOKUS TV – Gugatan perdata terkait kondisi jalan rusak diajukan ke pengadilan dengan nilai tuntutan mencapai Rp100 miliar. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian pemerintah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka berat dan meninggal dunia.

Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Pihak penggugat menilai penyelenggara negara tidak menjalankan kewajiban dalam pemeliharaan infrastruktur jalan secara optimal.

Sejumlah pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Selain itu, sopir ambulans turut menjadi tergugat, meski disebut hanya menjalankan tugas sesuai prosedur.

Pokok gugatan menyoroti dugaan kelalaian pemerintah dalam memperbaiki dan memelihara jalan rusak. Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian.

“Gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban dan keluarga,” demikian keterangan pihak penggugat.

Dalam peristiwa tersebut, seorang korban bernama Amin mengalami luka berat. Sementara korban lain, Raffi, meninggal dunia yang diduga kuat akibat kecelakaan di jalan rusak tersebut.

Untuk memperkuat gugatan, penggugat telah menyiapkan sejumlah alat bukti. Di antaranya bukti medis korban, dokumen resmi, keterangan saksi, hingga foto dan video kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian.

Selain itu, penggugat juga menyebut tidak adanya rambu peringatan di lokasi jalan berlubang saat kecelakaan terjadi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pembiaran oleh pemerintah.

Gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan. Selain itu, gugatan juga berlandaskan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang dialami korban disebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil. Pihak penggugat menilai kecelakaan di lokasi tersebut telah berulang kali terjadi.

Gugatan ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi. Pihak penggugat juga berharap adanya perbaikan infrastruktur jalan serta peningkatan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat.

Hingga saat ini, proses gugatan masih menunggu tahapan persidangan di pengadilan setempat.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.