BPK Serahkan 8 LHP ke Pemda se-Banten, Ini Rinciannya
SERANG, FOKUS TV – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dan DPRD se-Provinsi Banten.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi kerja sama pemerintah daerah dan DPRD selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, koordinasi dan keterbukaan menjadi kunci agar BPK dapat menjalankan mandat secara profesional dan independen.
“Kerja sama dan keterbukaan dari pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri pimpinan DPRD Provinsi Banten, kepala daerah, serta pimpinan DPRD kabupaten/kota, termasuk dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang.
Turut hadir pejabat pemerintah daerah, unsur BUMD, serta insan pers.
Dalam kesempatan itu, BPK menyerahkan delapan LHP yang mencakup pemeriksaan kepatuhan dan kinerja.
Rinciannya meliputi pemeriksaan sektor pendidikan dasar di Kabupaten Lebak, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, serta belanja modal infrastruktur di Kota Tangerang.
Selain itu, terdapat pemeriksaan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Serang, penanganan tuberkulosis (TBC), serta kinerja BUMD, termasuk Perumda Air Minum Tirta Kalimaya.
Firman menjelaskan, pemeriksaan BPK tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga mencakup pemeriksaan tematik nasional.
Fokus tersebut mengacu pada program prioritas seperti ketahanan pangan, energi, air, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), termasuk sektor kesehatan.
Khusus di Kabupaten Serang, pemeriksaan kinerja menitikberatkan pada penanganan TBC sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sementara itu, pada sektor BUMD, pemeriksaan difokuskan pada efektivitas pengelolaan dan kualitas pelayanan.
BPK berharap hasil LHP dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan akuntabilitas.
“Melalui LHP ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” kata Firman.
Hingga saat ini, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
