Kemenhut–Kemenkop Perkuat KUPS Jadi Koperasi Perhutanan Sosial

JAKARTA | FOKUS TV — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat kelembagaan usaha dan kapasitas sumber daya manusia koperasi di sektor kehutanan.
Penguatan ini difokuskan pada transformasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar berkembang menjadi badan usaha berbentuk koperasi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kerja sama tersebut diarahkan agar KUPS bertransformasi dari sekadar kelompok menjadi koperasi usaha.
“Kami berharap kerja sama KUPS ini akan bertransformasi K-nya dari ‘Kelompok’ menjadi ‘Koperasi’, sehingga menjadi Koperasi Usaha Perhutanan Sosial,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pemerintah melalui Kemenhut hingga 23 Desember 2025 telah memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial seluas 8.323.671 hektare.
Akses tersebut diberikan melalui 11.065 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada 1.420.189 penerima di berbagai daerah.
Dari penerima SK tersebut, tercatat telah terbentuk 16.403 KUPS di seluruh Indonesia.
Data gokups.hutsos.kehutanan.go.id menunjukkan nilai ekonomi nasional KUPS pada 2025 mencapai lebih dari Rp1,29 triliun.
Raja Juli Antoni mengatakan penguatan kerja sama melalui nota kesepahaman ini mendukung Asta Cita kedua dan ketiga pemerintah.
Asta Cita tersebut mencakup penguatan kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau dan biru, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kewirausahaan.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut nota kesepahaman antara Kemenkop dan Kemenhut memiliki ruang lingkup kerja sama yang konkret dan strategis.
Ferry mengatakan pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2026 untuk memperkuat ekonomi desa.
“Dengan Kementerian Kehutanan, kami menekankan peningkatan penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM koperasi di sektor kehutanan,” ujar Ferry.
Ia menambahkan Kemenkop siap memfasilitasi KUPS agar memiliki badan usaha berbentuk koperasi.
“Ada kelompok usaha di Perhutanan Sosial yang belum berbadan usaha, dan kami siap menjadikan KUPS tersebut memiliki badan usaha seperti koperasi,” katanya.
Selain Kemenhut, Kemenkop juga menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga strategis lainnya.
Kementerian tersebut antara lain Kementerian UMKM, Kemendiktisaintek, Kementerian Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan.
Hingga akhir 2025, proses penguatan kelembagaan KUPS menuju koperasi masih terus berjalan melalui sinergi lintas kementerian.