Warga Maroko Dideportasi dari Bali karena Melanggar Izin Tinggal

Daftar Isi

Warga Maroko Dideportasi dari Bali karena Melanggar Izin Tinggal
Source: Shutterstock
FOKUS WISATA - Pulau Bali, destinasi wisata yang terkenal di dunia, juga menjadi tempat bagi beberapa warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang WNA asal Maroko berinisial EA, yang dideportasi setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya.


Pelanggaran Izin Tinggal: Overstay 373 Hari

EA, pria berusia 31 tahun, dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (28/11). Tujuan akhir deportasi ini adalah Bandara Internasional Mohammed V di Casablanca, Maroko.

EA melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang kewajiban memperbarui izin tinggal. “Yang bersangkutan tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (29/11).


Komitmen Menegakkan Ketertiban

Gede Dudy menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak bisa ditoleransi. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selain deportasi, EA juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegahnya kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan dapat berlaku hingga enam bulan dan diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tambah Gede Dudy.


Pernyataan dari Kakanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari langkah rutin dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” tegasnya.


Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang melanggar aturan dapat dikenakan beberapa sanksi, antara lain:

  • Deportasi untuk memulangkan pelanggar ke negara asal.
  • Penangkalan sementara hingga enam bulan, dengan opsi perpanjangan.
  • Penangkalan seumur hidup bagi pelanggaran yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Kasus EA ini menjadi pengingat bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan aturan keimigrasian untuk menjaga ketertiban di wilayahnya. WNA yang ingin tinggal di Indonesia diimbau untuk mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku.