Warga Baduy Ajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan Pilkada

Daftar Isi

Warga Baduy Ajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan Pilkada
Warga Baduy
LEBAK. FOKUS TV - Ratusan warga adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mengusulkan perpanjangan waktu pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2024. Permohonan ini diajukan karena jadwal pemungutan suara bertepatan dengan acara adat wajib Ngored Serang di Kampung Cikartawarna, Baduy Dalam.

Acara Adat yang Wajib Dihadiri

Kepala Desa Kanekes, Oom, menjelaskan bahwa Ngored Serang adalah acara adat penting yang harus dihadiri oleh sekitar 500 warga Baduy.

"Karena acara adat ini merupakan hal wajib, maka masyarakat harus hadir. Acara berlangsung dari pagi hingga pukul 12.00 WIB, sehingga kami mengajukan perpanjangan waktu hingga pukul 15.00 WIB," jelas Oom pada Selasa, 16 November 2024.

Kegiatan adat ini menyebabkan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam rentang waktu normal, yaitu pukul 07.00-13.00 WIB.

Respons KPU Lebak

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lebak, Ade Jurkoni, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan usulan perpanjangan waktu kepada KPU RI.

"Waktu pemungutan suara biasanya pukul 07.00-13.00 WIB. Untuk TPS di Baduy, kami usulkan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB karena acara adat ini tidak bisa ditinggalkan," ungkap Ade.

Koordinasi dengan LO Pasangan Calon

Ade menambahkan, 16 TPS di kawasan Baduy diperkirakan baru bisa menerima pemilih setelah acara adat selesai.

"Kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan para LO pasangan calon terkait usulan ini, dan saat ini masih menunggu keputusan KPU RI," ujarnya.

Distribusi Logistik Pilkada

Mengenai logistik Pilkada, Ade memastikan seluruh kebutuhan untuk kawasan Baduy telah didistribusikan. Proses pengiriman dilakukan secara manual karena medan jalan yang sulit dilalui kendaraan.

"Proses distribusi dilakukan dengan cara dipikul karena medan jalan yang hanya berupa jalan setapak naik turun," kata Ade.

Kesimpulan

Perpanjangan waktu pencoblosan ini dianggap penting untuk memastikan warga adat Baduy tetap bisa menjalankan kewajiban adat tanpa kehilangan hak pilih. Keputusan akhir terkait usulan ini kini menunggu persetujuan dari KPU RI.