Sengketa Lahan Desa Sukatani: DPRD Lebak Gelar Rapat Dengar Pendapat
DPRD Kabupaten Lebak mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 28 November 2024, untuk membahas dugaan sengketa lahan antara warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dengan pihak PT. Malingping Indah Internasional (MII).
Peserta dan Tujuan Rapat
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP, dihadiri oleh perwakilan warga, perangkat desa, pihak PT. MII, serta pemerintah kecamatan. Menurut Bangbang, tujuan RDP adalah untuk mencari solusi atas perselisihan yang telah berlangsung lama.
“Intinya kedua belah pihak merasa benar. Kami akan menyikapi persoalan ini dengan mengkaji dokumen administrasi perusahaan dan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut,” jelas Bangbang.
Aspirasi Warga Sukatani
Warga Desa Sukatani mengadu bahwa lahan yang mereka garap kini telah dikuasai oleh PT. MII berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka berharap sertifikat HGB tersebut tidak diperpanjang, mengingat lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama warga.
“Aspirasi warga adalah agar perusahaan tidak memperpanjang HGB karena lahan itu sangat dibutuhkan untuk penggarapan warga,” ungkap Bangbang.
Meski demikian, Bangbang menegaskan bahwa DPRD tidak dapat memihak dalam sengketa ini. “Kami harus netral. Hak perusahaan dijamin undang-undang, termasuk proses perpanjangan HGB yang memiliki tenggat dua tahun. Persoalan ini akan kami kaji lebih lanjut,” katanya.
Sikap dan Penjelasan PT. MII
Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar, menyebutkan bahwa topik sengketa ini telah beberapa kali dibahas, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Menurutnya, pihak perusahaan telah meminta data pendukung dari warga yang mengklaim hak atas lahan, namun merasa dokumen yang diajukan kurang meyakinkan.
“Kami ragu dengan dokumen pendukung yang diajukan. Jika warga merasa keberatan, kami sarankan menempuh jalur hukum agar semuanya jelas,” kata Jimy.
Jimy menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat merugikan warga. “PT. MII tidak akan dzalim. Jika ada dokumen yang valid, kami siap memverifikasi dan memberikan haknya. Sudah ada beberapa warga yang menerima hak garapan dari kami, tapi sebagian besar klaim saat ini berasal dari desa lain atau jauh dari lokasi sengketa,” ujarnya.
DPRD Diminta Netral
Jimy juga berharap DPRD bersikap profesional dan netral dalam menangani sengketa ini. “Kami minta DPRD tidak berpihak. Semua harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan. Perusahaan juga memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Kedua pihak sepakat bahwa jalur hukum menjadi solusi terakhir jika tidak ada titik temu dalam mediasi. “Kesepakatan di tingkat kecamatan adalah bahwa jika dokumen tidak jelas, sengketa dapat dibawa ke ranah hukum,” kata Jimy.
Harapan Penyelesaian
DPRD Lebak berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. “Kami berharap sengketa ini segera selesai dan tidak berlarut-larut, sehingga baik perusahaan maupun masyarakat dapat menemukan solusi terbaik,” tutup Bangbang.
Kesimpulan: Sengketa lahan antara warga Desa Sukatani dan PT. MII masih membutuhkan klarifikasi melalui data dan dokumen yang valid. Jalur hukum menjadi opsi terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil.