Negara dan Kebudayaan: Refleksi 12 Tahun Konvensi UNESCO di Indonesia

Daftar Isi

Negara dan Kebudayaan: Refleksi 12 Tahun Konvensi UNESCO di Indonesia

NASIONAL, FOKUS TV
- Pasal 32 UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan bahwa negara wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Pasal ini juga menegaskan:

  • Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Hal ini menjadi dasar bagi peran aktif negara dalam memajukan kebudayaan.

Pemikiran Visioner Founding Fathers

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dalam pembukaan “Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia”, menggarisbawahi pentingnya pemajuan kebudayaan sebagai inti pembangunan bangsa.

“Kita harus membaca ulang arti penting kebudayaan nasional. Pasal 32 UUD 1945 menunjukkan pemikiran visioner para founding fathers yang, sejak tahun 1945, sudah membahas pemajuan kebudayaan,” ungkap Fadli Zon di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Menurutnya, visi ini sejalan dengan pemerintahan saat ini, yang ingin memajukan Indonesia secara politik, ekonomi, dan berkarakter budaya.

Indonesia: Negara dengan Kekayaan Budaya yang Luar Biasa

Fadli Zon, yang didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara mega diversity dengan kekayaan budaya yang tak tertandingi.

“Indonesia memiliki ratusan bahasa, yang menyumbang 10 persen dari total bahasa dunia. Ini adalah national treasure yang tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Laporan Implementasi Konvensi UNESCO

Kementerian Kebudayaan telah melaporkan implementasi Konvensi 2005 UNESCO sebanyak tiga kali: pada 2016, 2020, dan 2024. Editor Senior LPE Indonesia 2024, Prof. Aman Wirakartakusumah, memaparkan pelaksanaan empat poin utama melalui rekaman video dari Tiongkok.

Empat Poin Implementasi Utama:

  1. Pengembangan Kebijakan:

    • Tata kelola kebudayaan.
    • Ekonomi kreatif.
    • Dukungan finansial berkelanjutan melalui program Dana Indonesiana.

    “Kementerian Kebudayaan memberikan dukungan bagi seniman dan pegiat budaya untuk berkontribusi aktif dalam ekonomi kreatif,” kata Prof. Aman.

  2. Pembangunan Strategis Berkelanjutan:

    • Kebudayaan menjadi bagian strategis dalam rencana pembangunan nasional.
  3. Inklusivitas dan Perlindungan Hak:

    • Meningkatkan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan generasi muda dalam kehidupan budaya.
  4. Promosi Keragaman Ekspresi Budaya:

    • Melindungi dan mempromosikan ekspresi budaya yang beragam.

Peran Media dalam Pemajuan Kebudayaan

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, menyatakan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung keberlanjutan kebijakan kebudayaan.

“PWI juga menyatakan dukungannya atas program Kementerian Kebudayaan untuk memajukan kebudayaan,” ujarnya.

Dalam dialog langsung dengan Menteri Kebudayaan, Hendry Ch. Bangun dijanjikan audiensi khusus untuk membahas lebih lanjut peran strategis PWI.


Dengan komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat, pemajuan kebudayaan Indonesia dapat terus bergerak maju sebagai identitas bangsa di panggung dunia.