Pemprov Banten Wajibkan Pemda Buka Rekening di Bank Banten

Daftar Isi
Pemprov Banten wajibkan pemda buka rekening di Bank Banten untuk kelancaran opsen pajak. Tenggat hingga Januari 2025, baru dua daerah yang memenuhi.

Pemerintah Banten Wajibkan Pemda Buka Rekening di Bank Banten
Gambar Ilustrasi Pemerintah Banten Wajibkan Pemda Buka Rekening di Bank Banten
FOKUS TV BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan pemerintah kabupaten/kota membuka rekening operasional di Bank Banten. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah, khususnya terkait opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Kebijakan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada Pasal 7 ayat 5 Pergub tersebut disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membuka rekening operasional di Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten).

“Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan Bank penampung RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,” ujar Rina di Serang, Selasa (18/11).

Tenggat Waktu hingga Januari 2025

Berdasarkan Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor harus mulai berjalan paling lambat 5 Januari 2025.

Dengan waktu yang tersisa hanya 28 hari kerja, Rina mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota segera membuka rekening operasional di Bank Banten.

Daerah yang Sudah dan Belum Memenuhi Kebijakan

Hingga saat ini, hanya Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang telah membuka rekening di Bank Banten. Sementara itu, enam daerah lainnya masih belum memenuhi ketentuan ini, yaitu:

  • Pemkot Cilegon
  • Pemkot Tangerang
  • Pemkot Tangerang Selatan
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, menekankan bahwa pembukaan rekening ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi opsen pajak. Menurutnya, jika rekening operasional menggunakan bank berbeda, ada risiko kendala teknis seperti kegagalan transaksi dalam penyaluran dana.

“Karena Bank Banten disepakati menjadi bank penampung, rekening yang akan digunakan untuk penyaluran opsen pajak harus sesuai. Selain itu, ini juga untuk menghindari pengurangan penerimaan opsen pajak itu sendiri,” jelas Deni.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah Provinsi Banten meminta kabupaten/kota yang belum memenuhi ketentuan ini untuk segera bertindak. Hal ini demi memastikan kelancaran operasional keuangan daerah dan memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari opsen pajak.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan Bank Banten sebagai mitra strategis.